TEMPO.CO, Jakarta - E-commerce Blibli berkomitmen mencegah peredaran barang palsu dan barang bajakan dengan memastikan para penjual di platform mereka (seller) mematuhi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Sebagai e-commerce dengan bisnis model lengkap yang mencakup B2C, B2B, B2B2C, dan B2G, di Blibli, kami menjaganya dengan memastikan barang-barang berkualitas tersedia dari seller yang sudah dikurasi secara ketat juga terikat perjanjian perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," kata Chief Operating Officer (COO) Blibli, Lisa Widodo, dikutip dari siaran persnya, Senin, 7 Maret 2022.
Sebuah studi dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) yang berjudul “Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia” menunjukkan bahwa peredaran barang palsu berpotensi merugikan perekonomian dengan nilai lebih dari Rp 291 triliun.
Maraknya peredaran barang palsu juga bajakan mengikuti tingginya minat dari masyarakat terutama ketika mobilitas dibatasi semasa pandemi di mana belanja online tidak lagi menjadi opsi.
Kosmetik, farmasi, pakaian, makanan dan minuman, serta suku cadang menjadi kategori produk yang dipasarkan di platform e-commerce dan berpotensi dilanggar hak kekayaan intelektualnya oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Hal tersebut mutlak merugikan konsumen. Selain rugi materi, mereka tidak mendapatkan kualitas terbaik dari barang yang dibelinya. Konsumen pun akan kehilangan kepercayaan bahkan jera untuk berbelanja.